Selasa, 24 April 2018

Soiologi hukum

Analisis  PUTUSAN NO. 539/Pid.B/2017/PN.Mlg  tidak mencerminkan budaya hukum serta mencenderai nilai keadilan yang ada dimasyarakat( SOSIOLOGI HUKUM)

1.1 URAIAN KASUS

1. Berawal pada sekitar bulan Agustus 2016, Terdakwa JULISA CANCERITA alias MIRNA CEMPLUK membuka usaha penjualan perlengkapan bayi secara online melalui media sosial Facebook (FB) dengan nama akun “MIRNA CEMPLUK” dan Terdakwa memperoleh perlengkapan bayi berasal dari sisa barang berbagai jenis pakaian anak (bayi dan balita) dari  bedag/ stan/ ruko di Mall Dinoyo City milik Terdakwa yang pada sekira bulan Juli 2016 tokonya sudah tutup karena tidak laku penjualannya, kemudian pada bulan September 2016 Terdakwa memposting informasi mengenai investasi (titip modal) dengan menjanjikan keuntungan sebesar 20% sampai dengan 30% dalam jangka waktu 30 hari sampai dengan 45 hari. Dimana terdakwa juga mencantumkan nomor HP 081340232373 yang dapat dihubungi menggunakan aplikasi Whatsapp (WA) dan kontak PIN Black Berry Masangger (BBM) 2C08B74C milik terdakwa.

2. Bahwa untuk semakin menarik jumlah investor dan meyakinkan investor bahwa Terdakwa memiliki bisnis besar, Terdakwa sering memposting foto-foto yang menunjukkan hidup Terdakwa yang mewah dan Terdakwa juga mencantumkan tentang pekerjaan Terdakwa yaitu JK Business Consultant yaitu Business Consultant dalam pengelolaan hotel dan resort, sedangkan postingan dan informasi tersebut bukan hal yang sebenarnya.

3. Bahwa pada hari tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Juni 2017 saksi RINA OKTAVIA membuka Facebook, kemudian saksi RINA OKTAVIA melihat akun Facebook an. MIRNA CEMPLUK dan membaca postingan Terdakwa mengenai penanaman modal yang dilakukan Terdakwa dengan menjanjikan keuntungan sebesar 20% (dua puluh persen) sampai dengan 30% (tiga puluh persen) yang membuat saksi tertarik untuk ikut investasi tersebut, Selanjutnya saksi RINA OKTAVIA menginbok akun FB MIRNA CEMPLUK dan saksi RINA OKTAVIA berkomunikasi dengan Terdakwa lewat FB, selanjutnya Terdakwa memberikan nomor rekening BRI 159501000089567 atas nama Terdakwa dan pada tanggal 5 Juni 2017 sekira pukul 08.52 WIB, saksi RINA OKTAVIA mentransfer uang  sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke No Rek BRI 159501000089567 atas nama JULISA CANCERITA lewat M Banking, selanjutnya sekira pukul 10.49 Wib, saksi RINA OKTAVIA mentransfer sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan maksud agar saksi RINA OKTAVIA memperoleh keuntungan dari investasi yang dijanjikan Terdakwa tersebut, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2017 sekira pukul 20.13 Wib saksi RINA OKTAVIA mentransfer sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke No Rekening yang sama dengan cara lewat M Banking Bank BRI, kemudian pada hari Kamis  tanggal 27 Juli 2017 sekira pukul 13.52 Wib saksi RINA OKTAVIA mendapatkan pengembalian modal dan keuntungan sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dari Terdakwa untuk modal Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), namun untuk modal saksi RINA OKTAVIA yang sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) sampai dengan sekarang belum dikembalikan oleh Terdakwa.

4. Bahwa kemudian ada beberapa teman FB Terdakwa atau pengguna FB lainnya yang tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan Terdakwa, maka Terdakwa akan meminta para calon pemodal untuk mentransfer uang ke salah satu rekening Terdakwa,bahwa pada sekitar bulan September 2016, Saksi HERDY INDRA FIYANTO melihat akun FB “MIRNA CEMPLUK” yang memposting tentang Investasi atau penanaman modal dari usaha jual-beli perlengkapan bayi dan banyak teman-teman yang ikut berinvestasi dengan MIRNA CEMPLUK, selanjutnya Saksi HERDY INDRA FIYANTO ttertarik dan langsung menghubungi MIRNA CEMPLUK melalui FB, kemudian Terdakwa menjelaskan kepada Saksi HERDY INDRA FIYANTO, bahwa Terdakwa berjualan perlengkapan bayi dan sudah banyak yang titip dan ikut Investasi dengan MIRNA CEMPLUK dengan profit perbulan sebesar 20% dari modal ditanamkan. Kemudian Saksi HERDY INDRA FIYANTO ditawarkan oleh Terdakwa apabila mau ikut Investasi langsung saja transfer uang ke rekening pribadi atas nama JULISA CANCERITA, Kemudian pada tanggal 18 Juni 2017 Saksi HERDY INDRA FIYANTO mentransfer uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke nomor rekening BRI : 159501000089567 atas nama JULISA CANCERITA dan dijanjikan pencairan sebesar Rp 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 20 Juli 2017, namun sampai saat ini, Saksi HERDY INDRA FIYANTO belum mendapatkan pengembalian modal dan keuntungan dari investasi yang telah dijanjikan Terdakwa tersebut.

5. bahwa ketentuan pengembalian modal dan pemberian keuntungan yang dijanjikan Terdakwa adalah setelah 30 (tiga puluh) hari sampai 45 (empat puluh lima) hari sejak para pemodal mentransfer sejumlah uang, tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa dan Terdakwa tidak pernah menggunakan uang dari para pemodal tersebut untuk melakukan kegiatan jual beli perlengkapan bayi dan balita, melainkan uang dari para pemodal Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan keuntungan yang diperoleh seorang pemodal adalah berasal dari pemodal lainnya, sehingga ada beberapa pemodal yang tidak mendapatkan pengembalian modal dan keuntungannya dari Terdakwa.

6. Bahwa para konsumen yang menjadi korban dari perbuatan Terdakwa antara lain saksi RINA OKTAVIA mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,(sebelas juta rupiah), SAKSI SUTRIAWATI mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,-  (dua puluh juta rupiah)  dan  saksi  HERDY   INDRA  FIYANTO mengalami   kerugian   sebesar   Rp.  3.000.000,-   (tiga  juta  rupiah ). Sehingga  Terdakwa dilaporkan ke   pihak   Kepolisian   Resor    Batu    untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


1.2 REFERENSI PAKAR

1. Menurut Prof.Dr.P.Borst Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di masyarakat yang pelaksanaanya dapat di paksakan dan bertujuan mendapatkan tata/ keadilan.
2. Menurut Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoorn dalam bukunya “inleiding tot de studie van het nederlandse recht” Apeldoorn menyatakan tujuan hukum adaalah mengatur tata tertib dalam masyaraakat secara damai dan adil.
3. Dalam buku pengantar ilmu hukum oleh R.SOEROSO, S.H, Pengacara  Prof.W.L.P.A Molengraaf mengemukakan doktrin dalam majalah Rechtsgeleerd magazijn, tentang perbuatan melanggar hukum dalam persaingan curang sebagai perbuatan yang tidak halal dan betentangan dengan kesopanan dan kesusilaan dalam masyarakat.
4. Menurut Soetandyo wignjosoebrojo Sosiologi hukum adalah suatu cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ikhwal hukum sebagaiman terwujud sebagai bagian dari pengalaman kehidupan masyarakat sehari-hari.
5. Menurut chris garret Media sosial adalah alat, jasa dan komunikasi yang memfasilitasi hubungan antara orang dengan satu sama lain dan memiliki kepentingan-kepentingan yang sama.
6. Defenisi penuntutan menurut Wijono Projidikoro dalam buku hukum pidana Indonesia penuntutan adalah menyerahkan perkaara seorang terdakwa dengan berkas perkara kepadda hakim dengan pemohonan bahwa hakim memeriksa dan kemudian memutuskan perkara pidana itu terhadap terdakwa
7. Menurut  Sudikno Mertukusumo kepasstian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik.
8. Menurut Soerjono Soekanto dalam bukunya poko-pokok sosiologi hukum bahwa peranan hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat.


1.3 ANALISIS

Sehubungan dengan semakin pesatnya pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang pesat yang membutuhkan perlindungan secara efektif dalam masyarakat guna untuk melindungi kepentingan ekonomi, banyak masyarakat yang mengunakan media social sebagai dalih untuk mencari keuntungan ekonomi, sebagai pengguna yang mengguna media social sebagai tempat mencari keuntungan ekonomi tidak banyak juga pengguna media social yang mengunakan cara licik untuk mencari keuntungannya semata, mengutip pendapat chris garret media social adalah alat, jasa dan komuniksi yang memfasilitasi hubungan antara orang dengan  satu sama lain dan memiliki kepentingan yang sama, bahwasaanya kegiatan yang dilakukan dia media social merupakan sebuah interaksi suatu individu dengan individu lain yang memimiliki tujuan yang sama sesuai dengan asas pemanfaatan media sosial.

Berhubungan dengan penggunaan media social terkait putusan no 539/PID.B/2017/PN.MLG mengenai penyalahgunaan media social pasal 28 ayat 1 “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesaatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dala transaksi elektronik UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008  Informasi dan Transaksi Elektronik” yang di mana terdakwa Julisa Carcerita dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang berakibat merugikan orang banyak.

Berdasarkan asas pemanfaatan bahwaa pengguna  informasi dan elektronik  harus berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian ,itikad baik dan kebebasan memilih teknologi, bahwa sanya menurut penulis terdakwa Julisa Carcerita telah melanggar asas itikat baik  yang dimana terdakwa dengan sengaja menebarkan berita bohong yang merugikan orang banyak.

Berdasarkan data masyarakat Indonesia hampir sebagian wargaa Indonesia mengunakan media social, dan ada menggunakannya sebagai penunjang ekonomi mereka, dengan kata lain dengan adanya kasus yang menyebabkan kerugian orang banyak, sehingga dampak sosiologisnya akan membuat masyarakat memiliki rasa kekawatiran atau hilang rasa percaya  mengunakan media social yang tidak hanya di gunakan sebagai alat komunikasi tapi juga sebagai alat untuk mencari keuntungan ekonomi,yang pada awalnya masyarakat yang sangat antusias dan memilki rasa percayaan yang tinggi menggunakan media social sebagai tempat untuk berinteraksi dan mencari informasi, karna  pelanggaran atau perbuatan yang tidak bertanggung jawab di media social yang contoh di lakukan terdakwa Julisa Carcerita  yang mencari keuntungan semata, yang dimana akan merubah eksistensi atau citra media social itu sendiri dan juga merugikan pesaing-pesaing yang mencari keutungan di media social.

Melihat ekstensi hukum di Indonesia terkait putusan  539/PID.B/2017/PN.MLG  bahwa tindakan penuntut umum tidak mencerminkan nilai-nilai keadilaan yang ada di masyarakat, sebagaimana dalam tuntutan Julisa Carcerita penuntut umum hanya menuntut pidana penjara satu tahun tiga bulan, yang sebagaimana dakwaan daalam pasal 45 ayat 2 “setiap orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud pada pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun atau denda satu miliar rupiah” mengacu tuntutan jaksaa penuntut umum yang kurang cermat dalam memberikan tuntutan menurut penulis penuntut umum tidaak memperhatikan dan tidak mencerminkan nilai-nlai keadilan msyarakat yang mengalami kerugian secara langsung maupun tidak langsung.

 Sebagaimana amar putusan hakim yang mengadili terdakwa Julisa Carcerita meyakinkan dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana dan dipidana penjara sepuluh bulan, melihat atas beberapa pertimbangan-pertimbangan hakim bahwa adanya unsure kesengajaan Julisa Carcerita   memberikan atau menebarkan berita bohong di media social, Menimbang, bahwa fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian didapatkan fakta hukum. Melihat dari pertimbangan hakim yang menjelaskan bahwa Julisa Carcerita di meyakinkan bersalah dan salah satujuan hukum  acaara pidana dalam buku hukum acara pidana Indonesia adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materil, menurut penulis bahwasanya adanya kekeliruan hakim menjatuhkan putusan karana berdasarkan atas pertimbangan hakim yang menyakatan julisa carserita terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan unsur di sengaja yang merugikan orang banyak dan penulis berpendaapat  ketiadaannya ahli-ahli dalam proses persidangan membuat hakim kurang mencermati dampak dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Julisa Carcerita.

 Sebagaimana putusan ini sangat berdampak penting bagi masyarakat khusus pengguna media social itu sendiri, bahwasanya putusan putusan terdahulu akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan suatu perkara, jadi apa bila terjadi ketidak tegasan penegak hukum akan berdampak langsung kepeda masyarakat itu sendiri, sebagaimana dalam bukunya soeejono sukanto  Peranan hukum merupakan sebagai alat untuk mengubah masyarakat.

Dalam pokok perkara pengambilan putusan ada hasil yang di inginkan di masa yang akan mendatang yang memerlukan tindakan sekarang, dijelaskan bahwa  tindakan sekarang akan mempengaruhi masa akan datang berkaitan dengan putusan terdakwa Julisa Carcerita bahwa putusan hakim sekarang akan mempengaruhi bagaimana prilaku masyarakat yang akan datang.



1.4 SOLUSI

Kontra
Berdasarkan Putusan NO 539/PID.B/2017/PN.MLG mengenai pasal 28 ayat 1 UU NO. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU NO. 11 tahun 2008  Informasi dan Transaksi Elektronik, yang merupakan pelanggaran yang di lakukan dengan sengaja yang merugikan masyarakat, mengutip pendapat soejono sukanto peranan hukum sabagai alat mengubah masyarakat maka diperlukannya penegak hukum  untuk bertindak tegas serta jujur dalam menangani suatu perkara, dan dalam memutuskan suatu perkara hakim harus objektif karena tidak menutup kemungkinan bahwa hakim memilki kekeliruan dalam memutuskan perkara maka diperlukannya bantuan  kepada sosiologi, ilmu politik,psikologi dan sampai batas tertentu juga ilmu ekonomi, antropolgi dan ahli-ahli lainnya.
Berhubungan struktur social dengan hukum memberikan  perngertian yang lebih mendalam  tentang lingkungan social-budaya dimana hukum berlaku,bahwasanya hukum merupakan suatu lembaga kemasyarakatan  berhubungan dan saling mempengaruhi dengan lembaga-lembaga maayarakat lainya, hukum  dalam keadaan tertentu menyesuaikan diri dengan struktur social.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar